Pabrik Domestik Kelaparan: Indonesia Masih Mengimpor 55% Permintaan Baja Saat Utilisasi Lokal Mencapai 52%
Industri baja Indonesia berada di titik persimpangan yang kritis, terjebak dalam paradoks operasional yang tajam. Meskipun kapasitas produksi baja mentah nasional telah mencapai antara 15,9 hingga 16,0 juta ton, pabrik-pabrik dalam negeri hanya beroperasi pada tingkat utilisasi yang rendah, yaitu sekitar 52%. Di sisi lain, produk asing terus membanjiri pasar, dengan impor memenuhi sekitar 55% dari permintaan nasional. Kesenjangan lebar antara kapasitas domestik yang tidak terpakai dan ketergantungan yang berat pada rantai pasok luar negeri ini telah memicu desakan dari para pemimpin industri agar pemerintah segera melakukan intervensi regulasi dan penegakan hukum perdagangan yang lebih ketat guna melindungi produsen lokal.
Kesenjangan Utilisasi dan Impor: Menganalisis Lanskap Pasar Saat Ini
Selama bertahun-tahun, sektor domestik telah bergulat dengan ketidakseimbangan struktural. Indonesia secara historis mengandalkan impor untuk memenuhi 40% hingga 50% dari konsumsi dalam negeri, namun angka tersebut kini telah melonjak hingga 55%. Ketergantungan yang berat ini terus berlanjut meskipun ada peralihan besar dari substitusi impor ke pertumbuhan berorientasi ekspor yang mendorong Indonesia menjadi eksportir baja terbesar keempat berdasarkan nilai pada tahun 2024, dengan total ekspor baja melonjak dari $8 miliar pada tahun 2019 menjadi $28,5 miliar pada tahun 2024.
Namun, keberhasilan ekspor ini menutupi stagnasi domestik yang parah. Menurut Harry Warganegara, Direktur Eksekutif Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA), tingkat utilisasi pabrik telah turun secara signifikan dari 62% pada tahun 2023 menjadi 52% saat ini—jauh di bawah ambang batas industri yang sehat sebesar 80%. Menjembatani kesenjangan 28% ini tetap menjadi salah satu tantangan paling mendesak bagi Kementerian Perindustrian di tengah upaya produsen lokal dalam menanggung biaya operasional yang tinggi di tengah persaingan asing yang tak henti-hentinya.
“Saat ini, tingkat utilisasi pabrik kami rata-rata hanya sekitar 52%, jauh di bawah tingkat ideal industri yang berkisar 80%,” catat Harry Warganegara, Direktur Eksekutif IISIA.
Pasokan Asing Murah: Dampak Dumping Tiongkok terhadap Margin Lokal
Pendorong utama di balik tekanan kapasitas saat ini adalah masuknya material asing berbiaya rendah secara masif, terutama dari produsen Tiongkok. Masuknya produk ini telah menciptakan apa yang disebut para advokat industri sebagai lingkungan bisnis yang tidak sehat, di mana pabrik-pabrik lokal merasa sulit untuk bersaing dari segi harga. Untuk melawan distorsi harga yang terus-menerus ini, otoritas perdagangan telah menerapkan berbagai tindakan anti-dumping terhadap impor baja tertentu. Namun, upaya penghindaran melalui rute rantai pasok yang kompleks dan kode Harmonized System (HS) tertentu tetap menjadi kerentanan yang persisten.
Manajer pengadaan di seluruh nusantara juga tengah menavigasi volatilitas harga yang belum pernah terjadi sebelumnya pada input utama. Harga baja Hot-Rolled Coil (HRC) baru-baru ini berada di sekitar $1.218,05 USD/Ton, menandai lonjakan tajam 46,4% dibandingkan periode yang sama di siklus sebelumnya, dengan prakiraan pasar mengantisipasi periode pendinginan tipis menuju $1.207,58 USD/Ton untuk kuartal ketiga. Volatilitas ini memberikan tekanan biaya yang luar biasa pada tender Engineering, Procurement, and Construction (EPC), sehingga memaksa pengembang proyek untuk menyeimbangkan tolok ukur internasional dengan ketersediaan domestik.
Perisai Regulasi: Mengapa SNI dan TKDN adalah Pertahanan Terbaik Industri
Untuk memulihkan keseimbangan pasar, para pemangku kepentingan industri beralih ke penegakan regulasi yang lebih ketat. Penerapan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) dipandang luas sebagai tolok ukur krusial untuk memastikan bahwa semua produk baja yang dijual di dalam negeri memenuhi standar kualitas dan keamanan yang sama, terlepas dari asalnya.
“Penerapan wajib SNI sangat penting untuk memastikan bahwa produk baja yang dijual di dalam negeri memenuhi standar kualitas dan keamanan yang sama, baik produk lokal maupun impor,” tegas Harry Warganegara.
Secara bersamaan, penerapan strategis Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bertujuan untuk memprioritaskan penggunaan baja domestik di seluruh Proyek Strategis Nasional. Di bawah kerangka kerja modern yang diatur oleh peraturan seperti Peraturan Menteri No. 1 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri No. 23 Tahun 2025, kepatuhan bukan lagi sekadar pelengkap. Kontraktor EPC harus memetakan standar SNI dan Pertimbangan Teknis (Pertek) selama tahap desain dan tender awal. Instrumen regulasi ini mengevaluasi logika proyek, memastikan bahwa volume impor yang diusulkan selaras dengan cakupan konstruksi yang sebenarnya, alih-alih mengabaikan pabrik lokal melalui prosedur administrasi yang longgar.
Jalan Menuju 80%: Membentuk Masa Depan Pipa Baja Indonesia
Mencapai tingkat utilisasi target Kementerian Perindustrian sebesar 80% memerlukan pertahanan terkoordinasi terhadap praktik perdagangan tidak adil dan stagnasi teknologi. Menjelang tahun 2026, sektor ini juga harus bersiap menghadapi implementasi Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) Uni Eropa, yang akan memperkenalkan perhitungan karbon dan garis dasar tarif sebesar 1,82% untuk ekspor logam besi.
Memperburuk tekanan perdagangan ini adalah rencana ekspansi kapasitas domestik yang masif di mana 93% dari proyek yang direncanakan—mewakili sekitar 22,8 juta ton—mengandalkan teknologi Blast Furnace-Basic Oxygen Furnace (BF-BOF) yang beremisi tinggi. Para ahli memperingatkan bahwa ketergantungan berlebih pada BF-BOF berisiko menciptakan aset terlantar (stranded assets) senilai $17 miliar hingga $26 miliar seiring bergesernya pasar global menuju baja hijau dan alternatif Electric Arc Furnace (EAF).
Untuk melindungi masa depan arsitektur industri bangsa, para pembuat kebijakan dan pemimpin industri harus menyelaraskan penegakan perdagangan, pengawasan pasca-impor yang ketat pada kode HS yang rentan, serta peta jalan dekarbonisasi yang mengikat. Hanya melalui front persatuan penegakan SNI yang ketat, optimalisasi TKDN, dan peningkatan teknologi strategis, Indonesia dapat mengubah kerentanan ketergantungan impor menjadi ekosistem baja domestik yang tangguh dan terutilisasi tinggi.