Steel Smuggling and Document Fraud: The HRC “Plate” Modus Operandi

Steel Smuggling and Document Fraud: The HRC Plate Modus Operandi — Indonesian steel industry
An illustration of a steel facility in Indonesia — Massive volumes of HRC are flooding the Indonesian market through document falsification, bypassing 40% anti-dumping duties.

Impor baja Hot Rolled Coil (HRC) asal Tiongkok sedang membanjiri pasar Indonesia melalui skema pemalsuan dokumen yang terorganisir — dan bea masuk anti-dumping (BMAD) sebesar 40% yang dirancang untuk melindungi industri dalam negeri efektif dihindari sepenuhnya. Modusnya sederhana namun sulit dideteksi di lapangan: gulungan HRC dipotong menjadi lembaran, kemudian diklasifikasikan ulang sebagai “pelat baja” (steel plate) yang tidak dikenai BMAD dalam tarif bea cukai.

Praktik penyelundupan terselubung ini bukan rumor pasar — ia telah dikonfirmasi oleh komisaris PT Krakatau Steel dan diakui langsung oleh Menteri Keuangan. Yang menjadi pertanyaan industri bukan lagi apakah hal ini terjadi, melainkan mengapa penegakan hukumnya berjalan lambat.

Modus Operandi: Bagaimana HRC Lolos sebagai Steel Plate

Secara teknis, HRC dan steel plate adalah dua produk berbeda. HRC adalah baja lembaran yang digulung dalam kondisi panas dan disimpan dalam bentuk koil, ditujukan untuk proses manufaktur lanjutan. Steel plate adalah baja lembaran tebal yang dipotong flat, umumnya digunakan untuk konstruksi berat dan perkapalan.

Celah yang dieksploitasi terletak pada klasifikasi bea cukai: ketika HRC dipotong menjadi lembaran dengan dimensi tertentu, ia secara visual menyerupai steel plate dan dapat didokumentasikan demikian. Tanpa pengujian teknis yang menyeluruh di titik masuk pelabuhan, petugas bea cukai kesulitan membedakan keduanya hanya dari inspeksi visual.

“Mereka mencari celah agar HRC bisa masuk pasar dan tak terkena BMAD.”

— Ansari Bukhari, Komisaris, PT Krakatau Steel, Kontan

Pernyataan Ansari Bukhari mengonfirmasi bahwa modus ini bukan spekulasi — ia adalah praktik yang sudah diketahui oleh manajemen produsen baja terbesar Indonesia, yang berarti volumenya sudah cukup signifikan untuk merusak kalkulasi bisnis mereka.

Indonesian steel industry operations — Steel Smuggling and Document Fraud
A portrayal of steel manufacturing operations in Indonesia — industrial scene.

Kerugian Fiskal dan Respons Pemerintah

Dimensi fiskal dari modus ini tidak kalah serius dari dampak industrialnya. Perusahaan baja asing bermodal penuh (Penanaman Modal Asing/PMA) yang mengoperasikan skema ini dilaporkan beroperasi berbasis tunai, menghindari jejak pajak pertambahan nilai (PPN) yang seharusnya dipungut pada setiap transaksi penjualan domestik.

“Ada baja Cina loh di sini loh operasi di sini loh… dia enggak bayar PPN nanti kita tadinya mau digerebek tapi nantiah kita lihat saatnya.”

— Purbaya, Menteri Keuangan, iNews Official

Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya secara terbuka mengakui keberadaan operasi baja Tiongkok yang tidak membayar PPN, sekaligus mengisyaratkan bahwa penggerebekan sedang dipertimbangkan. Namun frasa “kita lihat saatnya” yang digunakan mencerminkan kehati-hatian politik yang khas dalam menangani masalah yang bersinggungan dengan hubungan dagang bilateral Indonesia-Tiongkok.

Estimasi kerugian pajak dari praktik ini belum dipublikasikan secara resmi, namun jika volume penyelundupan HRC yang dilaporkan oleh Jakarta Post tentang lemahnya tata kelola impor benar adanya, angkanya bisa mencapai ratusan miliar rupiah per tahun — sumber daya fiskal yang semestinya masuk ke kas negara.

Tuntutan Industri: Dari Inspeksi Pelabuhan hingga Revisi Tarif

Krakatau Steel dan Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia (The Indonesian Iron and Steel Industry Association/IISIA) telah mendesak pemerintah untuk mengambil langkah-langkah konkret. Permintaan utamanya meliputi penguatan inspeksi teknis di pelabuhan masuk utama, penerapan pengujian spesifikasi produk (bukan hanya pemeriksaan dokumen), dan revisi klasifikasi tarif untuk menutup celah yang dieksploitasi.

Kallanish melaporkan bahwa Indonesia sedang meninjau kembali bea masuk pada HRC paduan asal Tiongkok — sebuah langkah regulasi yang, jika diimplementasikan dengan tepat, dapat menutup salah satu jalur utama circumvention yang selama ini digunakan.

Namun pengalaman historis menunjukkan bahwa regulasi saja tidak cukup tanpa penegakan yang konsisten. Analisis 3E CPA tentang upaya penguatan industri baja domestik mencatat bahwa kesenjangan antara kebijakan tertulis dan implementasi di lapangan tetap menjadi tantangan struktural yang belum terpecahkan.

Dampak Jangka Panjang terhadap Daya Saing Industri

Di luar kerugian fiskal dan operasional jangka pendek, modus penyelundupan HRC memiliki implikasi strategis yang lebih dalam: ia melemahkan insentif investasi di kapasitas produksi lokal. Ketika produsen dalam negeri harus menanggung biaya produksi penuh — energi, tenaga kerja, depresiasi aset, compliance regulasi — sementara kompetitor ilegal masuk dengan biaya yang sudah dipangkas dari penghindaran bea dan pajak, level playing field menjadi mustahil.

Tanpa penegakan yang tegas dan konsisten, target pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai basis produksi baja kelas dunia akan terus digerus dari dalam — bukan oleh persaingan yang sehat, melainkan oleh arbitrase regulasi yang terorganisir. Momentum politik untuk bertindak ada; pertanyaannya adalah apakah kecepatan eksekusi pemerintah bisa mengimbangi adaptabilitas para pelaku yang sudah bertahun-tahun beroperasi di zona abu-abu ini.

Steel Smuggling and Document Fraud: The HRC Plate Modus Operandi — Indonesian steel industry
An illustration of a steel facility in Indonesia — Massive volumes of HRC are flooding the Indonesian market through document falsification.

Similar Posts